HADITS NABI MUHAMMAD SAW
Allah
menyatakan di dalam Surat An-Najm (53) Ayat 3 dan 4:
وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ
Artinya: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu
(Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.”
إِنْ
هُوَ إِلَّا وَحْىٌۭ يُوحَىٰ
Artinya : “Ucapannya itu tiada lain hanyalah
wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
Ada
beberapa pendapat tentang pengertian hadits ini, sebagai berikut:
Menurut
para ahli hadits, hadits merupakan segala perkataan (sabda),
perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang
disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.
Menurut
ahli ushul fiqh (ushuliyyun), hadits adalah segala perkataan, perbuatan,
dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang hanya berhubungan
dengan hukum-hukum islam.
Menurut
jumhur ulama, beberapa ulama berpendapat bahwa hadits
adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya (taqrir) yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para tabiin.
Secara
umum, macam-macam hadist terbagi menjadi 3 yaitu hadist shahih, hadist hasan,
dan hadist dhaif.
A. Hadist
Shahih
Kata shahih menurut bahasa berasal dari kata
shahha, yashihhu, suhhan wa shihhatan wa shahahan, yang menurut bahasa berarti
yang sehat, yang selamat, yang benar, yang sah dan yang benar. Para ulama biasa menyebut kata
shahih sebagai lawan kata dari kata saqim (sakit). Maka hadist shahih menurut
bahasa berarti hadist yang sah, hadist yang sehat atau hadist yang selamat.
Hadist
shahih didefinisikan oleh Ibnu Ash Shalah sebagai berikut: "Hadist yang
disandarkan kepada Nabi saw yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh
(perawi) yang adil dan dhabit hingga sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan
dan tidak ber'illat."
Ibnu
Hajar al-Asqalani mendefinisikan hadist dengan lebih ringkas yaitu: "Hadist
yang diriwayatkan oleh orang–orang yang adil, sempurna kedzabittannya,
bersambung sanadnya, tidak ber'illat dan tidak syadz."
Dari
kedua pengertian di atas, dapat dipahami bahwa hadist shahih merupakan hadist
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sanadnya bersambung, perawinya yang
adil, kuat ingatannya atau kecerdasannya, tidak ada cacat atau rusak.
Contoh hadits shahih :
Hadits
Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ
نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا
وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah
suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya
dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di
suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu
berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.”
(HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).
Hadist
Shahih 2
Riwayat
Bukhari dan Muslim
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan
dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Hadist
Shahih 3
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh berbuat madlarat dan hal
yang menimbulkan madlarat.” (HR Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah
ibn ‘Abbas)
Syarat-Syarat
Hadist Shahih
Menurut
ta'rif muhadditsin, suatu hadist dapat dikatakan shahih apabila telah memenuhi
lima syarat:
1.
Sanadnya bersambung. Tiap–tiap
periwayatan dalam sanad hadist menerima periwayat hadist dari periwayat
terdekat sebelumnya. Keadaan ini berlangsung demikian sampai akhir anad dari
hadits itu.
2.
Periwayatan bersifat adil.
Periwayat adalah seorang muslim yang baligh, berakal sehat, selalu memelihara
perbutan taat dan menjauhkan diridari perbuatan-perbuatan maksiat.
3.
Periwayatan bersifat dhabit. Dhabit
adalah orang yang kuat hafalannya tentang apa yang telah didengarnya dan mampu
menyampaikan hafalannya kapan saja ia menghendakinya.
4.
Tidak janggal atau Syadz. Adalah
hadist yang tidak bertentangan dengan hadist lain yang sudah diketahui tinggi
kualitas ke-shahih-annya.
5.
Terhindar dari 'illat (cacat).
Adalah hadits yang tidak memiliki cacat, yang disebabkan adanya hal-hal yang
tidak baik atau yang kelihatan samar-samar.
Pembagian
Hadist Shahih
Terdapat
macam-macam hadist shahih. Para ulama dan ahli hadist membaginya menjadi dua
macam yaitu:
1.
Hadist Shahih Li-Dzatih
Adalah
hadist shahih dengan sendirinya. Artinya hadist shahih yang memiliki lima
syarat atau kiteria sebagaimana disebutkan di atas atau “hadist yang melengkapi
setinggi-tinggi sifat yang mengharuskan kita menerimanya.” Dengan demikian
penyebutan hadist shahih li-dzatih dalam pemakaian sehari-hari cukup disebut
dengan hadist shahih.
2.
Hadist Shahih Li-Ghairih
Adalah
hadist yang keshahihannya dibantu oleh keterangan lain. Hadist pada kategori
ini pada mulanya memiliki kelemahan pada aspek ke-dhabitannya.Sehingga dianggap
tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai hadist shahih.
B.
Hadist Hasan
Menurut
pendapat Ibnu Hajar, hadist hasan adalah hadist yang dinukilkan oleh orang yang
adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttasil sanadnya, tidak cacat dan
tidak ganjil.
Imam
Tirmidzi mengartikan hadist hasan sebagai berikut : “Tiap-tiap hadist yang
pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta (pada matan-nya) tidak
ada kejanggalan (syadz) dan (hadist tersebut) diriwayatkan pula melalui jalan
lain”
Dari
uraian di atas, dapat dipahami bahwa hadist hasan tidak memperlihatkan
kelemahan dalam sanadnya. Disamping itu, hadist hasan hampir sama dengan hadist
shahih. Perbedaannya hanya mengenai hafalan, di mana hadist hasan rawinya tidak
kuat hafalannya.
contoh hadits hasan
عن أبي هريرة قال :
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أكثروا من شهادة أن لا إله إلا الله قبل أن
يحال بينكم و بينها, و لقينو ها موتاكم
“Dari Abu Hurairah [Islamic phrases=”Radhiyallahu
‘anhu”]I[/Islamic], beliau berkata : Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu
‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda : “Perbanyaklah
bersyahadat Laa ilaaha illallahu (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah
kecuali Allah) sebelum kalian terhalangi darinya. Dan ajarilah syahadat
tersebut kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut diantara kalian”.
Hadits ini derajatnya hasan karena di sanadnya
ada rowi yang bernama Dhimam bin Isma’il.
Al Hafizh Adz Dzahabi [Islamic
phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkomentar tentang dirinya : “Shalihul
hadits, sebagian ulama melemahkan dirinya tanpa hujjah”.
Syarat-Syarat
Hadist Hasan
Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu hadist yang dikategorikan sebagai
hadist hasan, yaitu:
a.
Para perawinya yang adil,
b.
Ke-Dhabith-an perawinya dibawah perawi Hadist shahih,
c.
Sanad-sanadnya bersambung,
d.
Tidak terdapat kejanggalan atau syadz,
e.
Tidak mengandung 'illat.
Pembagian
Hadist Hasan
Terdapat
macam-macam hadist hasan. Para ulama dan ahli hadist membaginya menjadi dua
macam yaitu:
1.
Hadist Hasan Li-Dzatih
Adalah
hadist hasan dengan sendirinya. Yakni hadist yang telah memenuhi persyaratan
hadist hasan yang lima. Menurut Ibn Ash-Shalah, pada hadist hasan Li-Dzatih
para perawinya terkenal kebaikannya, akan tetapi daya ingatannya atau daya
kekuatan hafalan belum sampai kepada derajat hafalan para perawi yang shahih.
2.
Hadist Hasan Li-Ghairih
Adalah
hadist yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur-tak nyata keahliannya,
bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikannya
fasik dan matan hadistnya adalah baik berdasarkan pernyataan yang semisal dan
semakna dari sesuatu segi yang lain.
Hadist
Hasan Li-Ghairihi adalah hadist hasan yang bukan dengan sendirinya. Artinya,
hadist tersebut berkualitas hasan karena dibantu oleh keterangan hadist lain
yang sanadnya Hasan. Jadi Hadist yang pertama dapat terangkat derajatnya oleh
keberadaan hadist yang kedua.
C. Hadist
Dhaif
Kata
Dhaif menurut bahasa berarti lemah, sebagai lawan dari Qawiy yang kuat. Sebagai
lawan dari kata shahih, kata dhaif secara bahasa berarti hadist yang lemah,
yang sakit atau yang tidak kuat.
Secara
terminologis, para ulama mendefinisikannya secara berbeda-beda. Akan tetapi
pada dasarnya mengandung maksud yang sama. Pendapat An-Nawawi mengenai hadist
dhaif adalah sebagai berikut: “Hadist yang didalamnya tidak terdapat
syarat-syarat Hadist Shahih dan syarat-syarat Hadist Hasan.”
Contoh hadits
Dhoif :
hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. dari Nabi
Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallaam, beliau bersabda,
اطلبوا العلم ولو بالصين
“Tuntutlah ilmu, walaupun di negeri Cina”.
Maka cobalah perhatikan hadits berikut:
إن لكل شيء قلبا, وإن قلب القرآن (يس) , من قرأها
فكأنما قرأ القرآن عشر مرات
“Sesungguhnya segala sesuatu memiliki hati,
sedang hatinya Al-Qur’an adalah Surat Yasin. Barang siapa yang membacanya, maka
seakan-akan ia telah membaca Al-Qua’an sebanyak 10 kali“.
[HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (4/46), dan Ad-Darimiy dalam Sunan-nya (2/456)]
[HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (4/46), dan Ad-Darimiy dalam Sunan-nya (2/456)]
Hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu),
karena dalam sanadnya terdapat dua rawi hadits yang tertuduh dusta, yaitu:
Harun Abu Muhammad dan Muqotil bin Sulaiman
Mereka berdalil dengan hadits berikut :
إِخْتِلَافُ أُمَّتِيْ
رَحْمَةٌ
Padahal hadits ini dhoif (lemah), bahkan tidak
ditemukan dalam kitab-kitab hadits. Syaikh Al-Albaniy -rahimahullaah- berkata, “Hadits
ini tak ada asalnya. Para ahli hadits telah mengerahkan tenaga untuk
mendapatkan sanadnya, namun tak mampu”.
Pembagian
Hadist Dhaifn matannya.
1.
Dhaif dari sudut sandaran matannya
terbagi mejadi dua yaitu:
a)
Hadist Mauquf, adalah hadist yang diriwayatkan dari para sahabat
berupa perkataan, perbuatan dan taqrirnya.
b) Hadist Maqhtu, adalah
hadist yang diriwayatkan dari Tabi'in berupa perkataan, perbuatan atau
taqrirnya.
2.
Dhaif dari sudut matannya.
Hadist
Syadz adalah hadist yang diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah atau
terpercaya, akan tetapi kandungan hadistnya bertentangan dengan (kandungan
hadist) yang diriwayatkan oleh para perawi yang lebih kuat ketsiqahannya.
3. Dhaif
dari salah satu sudutnya, baik sanad ataupun matan secara bergantian.
Yang
dimaksud bergantian disini adalah ke-dhaifan tersebut kadang-kadang terjadi
pada sanad dan kadang-kadang pada matan, yang termasuk di dalamnya adalah:
a) Hadist
Maqlub, adalah hadist yang mukhalafah (menyalahkan hadits lain), disebabkan
mendahulukan dan mengakhirkan.
b) Hadist
Mudraf, atau disisipkan. Secara terminologi, hadist mudraf adalah hadist
yang didalamnya terdapat sisipan atau tambahan.
c) Hadist
Mushahhaf, adalah hadist yang terdapat perbedaan dengan hadist yang
diriwayatkan oleh tsiqah, karena didalamnya terdapat beberapa huruf yang
diubah. Perubahan juga dapat terjadi pada lafadz atau pada makna, sehingga
maksud hadits menjadi jauh berbeda dari makna dan maksud semula.
4.
haif dari sudut matan dan sanadnya
secara bersama-sama.
Yang
termasuk hadist dhaif dari sudut matan dan sanadnya secara bersama-sama yaitu:
a) Hadist Maudhu, yang disanadkan
dari Rasululah SAW secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak
mengatakan, melakukan dan menetapkan.
b) Hadist Munkar, adalah yang
hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan
hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya/jujur.
5.
Dhaif dari segi persambungan
sanadnya.
Hadist-hadist
yang termasuk dalam kategori Dhaif atau lemah dari sudut persambungan sanadnya
adalah Hadist Mursal, Hadist Mungqathi', hadist Mu'dhal, dan Hadist Mudallas.
6.
Berhujjah dengan Hadits Dhaif.
Para
ulama sepakat melarang meriwayatkan hadist dhaif bukan maudhu. Adapun hadist
dhaif bukan hadits maudhu', maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya
diriwayatkan untuk berhujjah. Dalam hal ini ada beberapa pendapat:
1.
Melarang secara mutlak.
2.
Membolehkan Ibnu Hajar Al-Asqalani,
ulama hadist yang memperbolehkan berhujjah dengan hadist dhaif untuk keutamaan
amal memberikan 3 syarat:
a) Hadist
dhaif itu tidak keterlaluan.
b) Dasar amal yang ditunjukan oleh hadist
dhaif tersebut masih dibawah suatu dasar yang
dibenarkan
oleh hadist yang dapat diamalkan (Shahih atau Hasan)
c) Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan bahwa hadist
tersebut benar-benar bersumber
dari Nabi.
Tetapi tujuannya ikhtiyath (hati-hati) belaka.
Setelah kalian mencermati teks di atas, maka kalian menjawab soal di bawah ini dengan membuka membuka ini
soal Ai-Qur'an Hadits ke 3
Setelah kalian mencermati teks di atas, maka kalian menjawab soal di bawah ini dengan membuka membuka ini
soal Ai-Qur'an Hadits ke 3
Komentar
Posting Komentar