HADITS NABI MUHAMMAD SAW
Allah menyatakan di dalam Surat An-Najm (53) Ayat 3 dan 4:
وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ
Artinya: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.”
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْىٌۭ يُوحَىٰ
Artinya : “Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” 

Ada beberapa pendapat tentang pengertian hadits ini, sebagai berikut:

Menurut para ahli hadits, hadits merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.

Menurut ahli ushul fiqh (ushuliyyun), hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang hanya berhubungan dengan hukum-hukum islam.

Menurut jumhur ulama, beberapa ulama berpendapat bahwa hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya (taqrir) yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para tabiin.

Secara umum, macam-macam hadist terbagi menjadi 3 yaitu hadist shahih, hadist hasan, dan hadist dhaif.

A.    Hadist Shahih
Kata shahih menurut bahasa berasal dari kata shahha, yashihhu, suhhan wa shihhatan wa shahahan, yang menurut bahasa berarti yang sehat, yang selamat, yang benar, yang sah dan yang benar. Para ulama biasa menyebut kata shahih sebagai lawan kata dari kata saqim (sakit). Maka hadist shahih menurut bahasa berarti hadist yang sah, hadist yang sehat atau hadist yang selamat.
Hadist shahih didefinisikan oleh Ibnu Ash Shalah sebagai berikut: "Hadist yang disandarkan kepada Nabi saw yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh (perawi) yang adil dan dhabit hingga sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak ber'illat."
Ibnu Hajar al-Asqalani mendefinisikan hadist dengan lebih ringkas yaitu: "Hadist yang diriwayatkan oleh orang–orang yang adil, sempurna kedzabittannya, bersambung sanadnya, tidak ber'illat dan tidak syadz."
Dari kedua pengertian di atas, dapat dipahami bahwa hadist shahih merupakan hadist yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sanadnya bersambung, perawinya yang adil, kuat ingatannya atau kecerdasannya, tidak ada cacat atau rusak.
Contoh hadits shahih :
Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).
Hadist Shahih 2
Riwayat Bukhari dan Muslim
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Hadist Shahih 3
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat.” (HR Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah ibn ‘Abbas)
Syarat-Syarat Hadist Shahih
Menurut ta'rif muhadditsin, suatu hadist dapat dikatakan shahih apabila telah memenuhi lima syarat:

1.      Sanadnya bersambung. Tiap–tiap periwayatan dalam sanad hadist menerima periwayat hadist dari periwayat terdekat sebelumnya. Keadaan ini berlangsung demikian sampai akhir anad dari hadits itu.

2.      Periwayatan bersifat adil. Periwayat adalah seorang muslim yang baligh, berakal sehat, selalu memelihara perbutan taat dan menjauhkan diridari perbuatan-perbuatan maksiat.

3.      Periwayatan bersifat dhabit. Dhabit adalah orang yang kuat hafalannya tentang apa yang telah didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya kapan saja ia menghendakinya.

4.      Tidak janggal atau Syadz. Adalah hadist yang tidak bertentangan dengan hadist lain yang sudah diketahui tinggi kualitas ke-shahih-annya.

5.      Terhindar dari 'illat (cacat). Adalah hadits yang tidak memiliki cacat, yang disebabkan adanya hal-hal yang tidak baik atau yang kelihatan samar-samar.


Pembagian Hadist Shahih
Terdapat macam-macam hadist shahih. Para ulama dan ahli hadist membaginya menjadi dua macam yaitu:

1. Hadist Shahih Li-Dzatih
Adalah hadist shahih dengan sendirinya. Artinya hadist shahih yang memiliki lima syarat atau kiteria sebagaimana disebutkan di atas atau “hadist yang melengkapi setinggi-tinggi sifat yang mengharuskan kita menerimanya.” Dengan demikian penyebutan hadist shahih li-dzatih dalam pemakaian sehari-hari cukup disebut dengan hadist shahih.

2. Hadist Shahih Li-Ghairih
Adalah hadist yang keshahihannya dibantu oleh keterangan lain. Hadist pada kategori ini pada mulanya memiliki kelemahan pada aspek ke-dhabitannya.Sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai hadist shahih.


B.     Hadist Hasan
Menurut pendapat Ibnu Hajar, hadist hasan adalah hadist yang dinukilkan oleh orang yang adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttasil sanadnya, tidak cacat dan tidak ganjil.
Imam Tirmidzi mengartikan hadist hasan sebagai berikut : “Tiap-tiap hadist yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta (pada matan-nya) tidak ada kejanggalan (syadz) dan (hadist tersebut) diriwayatkan pula melalui jalan lain”

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa hadist hasan tidak memperlihatkan kelemahan dalam sanadnya. Disamping itu, hadist hasan hampir sama dengan hadist shahih. Perbedaannya hanya mengenai hafalan, di mana hadist hasan rawinya tidak kuat hafalannya.

contoh hadits hasan
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أكثروا من شهادة أن لا إله إلا الله قبل أن يحال بينكم و بينها, و لقينو ها موتاكم
“Dari Abu Hurairah [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic], beliau berkata : Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda : “Perbanyaklah bersyahadat Laa ilaaha illallahu (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah) sebelum kalian terhalangi darinya. Dan ajarilah syahadat tersebut kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut diantara kalian”.
Hadits ini derajatnya hasan karena di sanadnya ada rowi yang bernama Dhimam bin Isma’il.
Al Hafizh Adz Dzahabi [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkomentar tentang dirinya : “Shalihul hadits, sebagian ulama melemahkan dirinya tanpa hujjah”.

Syarat-Syarat Hadist Hasan

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu hadist yang dikategorikan sebagai hadist hasan, yaitu:
a. Para perawinya yang adil,
b. Ke-Dhabith-an perawinya dibawah perawi Hadist shahih,
c. Sanad-sanadnya bersambung,
d. Tidak terdapat kejanggalan atau syadz,
e. Tidak mengandung 'illat.

Pembagian Hadist Hasan

Terdapat macam-macam hadist hasan. Para ulama dan ahli hadist membaginya menjadi dua macam yaitu:

1. Hadist Hasan Li-Dzatih
Adalah hadist hasan dengan sendirinya. Yakni hadist yang telah memenuhi persyaratan hadist hasan yang lima. Menurut Ibn Ash-Shalah, pada hadist hasan Li-Dzatih para perawinya terkenal kebaikannya, akan tetapi daya ingatannya atau daya kekuatan hafalan belum sampai kepada derajat hafalan para perawi yang shahih.

2. Hadist Hasan Li-Ghairih
Adalah hadist yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur-tak nyata keahliannya, bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikannya fasik dan matan hadistnya adalah baik berdasarkan pernyataan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain.
Hadist Hasan Li-Ghairihi adalah hadist hasan yang bukan dengan sendirinya. Artinya, hadist tersebut berkualitas hasan karena dibantu oleh keterangan hadist lain yang sanadnya Hasan. Jadi Hadist yang pertama dapat terangkat derajatnya oleh keberadaan hadist yang kedua.

C.    Hadist Dhaif
Kata Dhaif menurut bahasa berarti lemah, sebagai lawan dari Qawiy yang kuat. Sebagai lawan dari kata shahih, kata dhaif secara bahasa berarti hadist yang lemah, yang sakit atau yang tidak kuat.
Secara terminologis, para ulama mendefinisikannya secara berbeda-beda. Akan tetapi pada dasarnya mengandung maksud yang sama. Pendapat An-Nawawi mengenai hadist dhaif adalah sebagai berikut: “Hadist yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat Hadist Shahih dan syarat-syarat Hadist Hasan.
 Contoh hadits Dhoif :
hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. dari Nabi Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallaam, beliau bersabda,

اطلبوا العلم ولو بالصين

“Tuntutlah ilmu, walaupun di negeri Cina”.
Maka cobalah perhatikan hadits berikut:

إن لكل شيء قلبا, وإن قلب القرآن (يس) , من قرأها فكأنما قرأ القرآن عشر مرات

“Sesungguhnya segala sesuatu memiliki hati, sedang hatinya Al-Qur’an adalah Surat Yasin. Barang siapa yang membacanya, maka seakan-akan ia telah membaca Al-Qua’an sebanyak 10 kali“.
[HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (4/46), dan Ad-Darimiy dalam Sunan-nya (2/456)]
Hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat dua rawi hadits yang tertuduh dusta, yaitu: Harun Abu Muhammad dan Muqotil bin Sulaiman
Mereka berdalil dengan hadits berikut :

إِخْتِلَافُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

Padahal hadits ini dhoif (lemah), bahkan tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits. Syaikh Al-Albaniy -rahimahullaah- berkata, “Hadits ini tak ada asalnya. Para ahli hadits telah mengerahkan tenaga untuk mendapatkan sanadnya, namun tak mampu”.


Pembagian Hadist Dhaifn matannya.

1.      Dhaif dari sudut sandaran matannya terbagi mejadi dua yaitu:

a)      Hadist Mauquf, adalah hadist yang diriwayatkan dari para sahabat berupa perkataan, perbuatan dan taqrirnya.
b)      Hadist Maqhtu, adalah hadist yang diriwayatkan dari Tabi'in berupa perkataan, perbuatan atau taqrirnya.

2.      Dhaif dari sudut matannya.
Hadist Syadz adalah hadist yang diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah atau terpercaya, akan tetapi kandungan hadistnya bertentangan dengan (kandungan hadist) yang diriwayatkan oleh para perawi yang lebih kuat ketsiqahannya.

3.      Dhaif dari salah satu sudutnya, baik sanad ataupun matan secara bergantian.

Yang dimaksud bergantian disini adalah ke-dhaifan tersebut kadang-kadang terjadi pada sanad dan kadang-kadang pada matan, yang termasuk di dalamnya adalah:

a) Hadist Maqlub, adalah hadist yang mukhalafah (menyalahkan hadits lain), disebabkan mendahulukan dan mengakhirkan.
b) Hadist Mudraf, atau disisipkan. Secara terminologi, hadist mudraf adalah hadist yang didalamnya terdapat sisipan atau tambahan.
c) Hadist Mushahhaf, adalah hadist yang terdapat perbedaan dengan hadist yang diriwayatkan oleh tsiqah, karena didalamnya terdapat beberapa huruf yang diubah. Perubahan juga dapat terjadi pada lafadz atau pada makna, sehingga maksud hadits menjadi jauh berbeda dari makna dan maksud semula.

4.      haif dari sudut matan dan sanadnya secara bersama-sama.
Yang termasuk hadist dhaif dari sudut matan dan sanadnya secara bersama-sama yaitu:
a) Hadist Maudhu, yang disanadkan dari Rasululah SAW secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, melakukan dan menetapkan.
b) Hadist Munkar, adalah yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya/jujur.

5.      Dhaif dari segi persambungan sanadnya.
Hadist-hadist yang termasuk dalam kategori Dhaif atau lemah dari sudut persambungan sanadnya adalah Hadist Mursal, Hadist Mungqathi', hadist Mu'dhal, dan Hadist Mudallas.

6.      Berhujjah dengan Hadits Dhaif.
Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadist dhaif bukan maudhu. Adapun hadist dhaif bukan hadits maudhu', maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Dalam hal ini ada beberapa pendapat:

1.      Melarang secara mutlak.
2.      Membolehkan Ibnu Hajar Al-Asqalani, ulama hadist yang memperbolehkan berhujjah dengan hadist dhaif untuk keutamaan amal memberikan 3 syarat:

a)  Hadist dhaif itu tidak keterlaluan.
b) Dasar amal yang ditunjukan oleh hadist dhaif tersebut masih dibawah suatu dasar yang
    dibenarkan oleh hadist yang dapat diamalkan (Shahih atau Hasan)
c)    Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan bahwa hadist tersebut benar-benar bersumber        
     dari Nabi. Tetapi tujuannya ikhtiyath (hati-hati) belaka.

Setelah kalian mencermati teks di atas, maka kalian menjawab soal di bawah ini dengan membuka membuka ini 
soal Ai-Qur'an Hadits ke 3

Komentar